STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (SN-PAUD)
Penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan anak usia dini.
Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Khususnya yang membahas standar pendidik yaitu dalam pasal 25, yang menyebutkan bahwa: (1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
- Memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
- Memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Artinya, seluruh guru atau tenaga pendidik pada lembaga pendidikan anak usia dini WAJIB memenuhi kualifikasi tersebut jika ingin profesinya diakui oleh negara, atau ingin tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika guru tersebut sudah Sarjana S1 akan tetapi S1 nya bukan dalam bidang pendidikan anak usia dini, maka ia diwajibkan mengikuti kuliah lagi dalam bidang pendidikan anak usia dini, atau bidang lain yang relevan misalnya Psikologi.
GELAR AKADEMIK SARJANA Prodi PIAUD
Semua mahasiswa yang telah menyelesaikan studi pada sebuah perguruan tinggi, berhak mendapatkan GELAR AKADEMIK. Gelar akademik ini sifatnya akomodatif atau selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.
Pada awal berdirinya yaitu tahun 2015, Prodi PIAUD STAI Al Hikmah Tuban yang dulu bernama Prodi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA), Gelar Akademik masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009. Yang mengatakan bahwa lulusan atau sarjana prodi PGRA bergelar S.Pd.I. Akan tetapi, PMA tersebut kemudian berubah dg berbagai landasan dan pertimbangan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga turunlah Peraturan Menteri Agama nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, termasuk di dalamnya yang berubah adalah Prodi PGRA menjadi Prodi PIAUD. Bukan hanya nama prodinya yang berubah akan tetapi juga Gelar Akademik lulusan prodi PIAUD, yang dulunya S.Pd.I., menjadi S.Pd.
STAI Al Hikmah Tuban terakreditasi Baik dengan Nomor. 6707/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/X/2020. Saat ini PIAUD STAI Al Hikmah beralih status menjadi PIAUD IAI Al Hikmah Tuban.
Jadi, lulusan prodi PIAUD IAI Al Hikmah Tuban nanti dapat menjadi guru atau tenaga pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini baik yang berada di kementerian agama, maupun di kementerian pendidikan dan kebudayaan. Kemenag maupun kemendikbud. Atau dulu sebutannya Depag dan Diknas.